Pada bulan April dan Mei 2021 lalu, vaksin Sinovac lalu gagal mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kini, vaksin ini sudah resmi mendapatkan sertifikat tersebut.

Sebelumnya, vaksin Sinovac telah digunakan di Indonesia dan beberapa negara lainnya di awal 2021. Nah, berikut beberapa fakta mengenai vaksin Sinovac yang baru saja mendapatkan izin EUL dari WHO.

Sebenarnya apa yang dimaksud dari EUL yang dikeluarkan oleh WHO terhadap vaksin-vaksin di dunia? Menurut WHO, persetujuan darurat atau EUL berarti vaksin “memenuhi standar internasional untuk keamanan, kemanjuran dan pembuatan”. 

Nah, vaksin Sinovac kini menjadi vaksin COVID-19 kedua asal Tiongkok yang mendapatkan lampu hijau dari WHO. Sebelumnya WHO memberi izin EUL terlebih dahulu pada vaksin Sinopharm pada bulan lalu.

Kini, baik vaksin Sinovac dan Sinopharm, masuk ke dalam kelompok vaksin EUL bersama vaksin Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZenec. 

Nah, vaksin-vaksin yang telah mendapatkan EUL ini dapat membuka jalan bagi negara-negara di seluruh dunia untuk memberikan persetujuan impor bagi vaksin COVID-19, dan segera mendistribusikannya. 

Beberapa bulan lalu sempat beredar kalau vaksin Sinovac ilegal karena belum mendapatkan izin dari WHO. Apa betul begitu faktanya? Nah, menurut jubir vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan setiap vaksin tidak harus mendapatkan EUL dari WHO.

Itulah sebabnya, vaksin Sinovac telah digunakan puluhan negara di dunia meski belum mendapatkan izin EUL dari WHO. 

Melansir dari laman WHO – “Emergency use listing”, EUL adalah prosedur berbasis risiko untuk menilai dan membuat daftar vaksin, terapeutik dan diagnostik in vitro yang tidak berlisensi, dengan tujuan mempercepat ketersediaan produk dalam menangani kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Menurutnya jubir vaksin COVID-19 dari Kemenkes, EUL yang dikeluarkan oleh WHO bertujuan untuk kepentingan proses COVAX Facility. “EUL itu dikeluarkan sehubungan dengan proses COVAX Facility di mana harus ada izin seperti BPOM-nya di negara dengan mengeluarkan EUL,” terangnya. Dengan begitu, vaksin Sinovac berkemungkinan untuk dimasukkan ke dalam COVAX.

Pada Agustus 2020, pemimpin WHO menyurati semua anggota WHO untuk bergabung dalam COVID-19 vaccine access (COVAX). Adapun COVAX Facility merupakan inisiatif global yang bertujuan untuk bekerja sama dengan produsen vaksin, untuk memberikan akses yang adil dan efektif atas vaksin COVID-19 kepada negara-negara di seluruh dunia.

Penuhi Standar WHO

Pada Januari lalu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, hasil analisis interim uji klinis di Bandung menunjukkan efikasi Sinovac sebesar 65,3 persen. Angka ini telah memenuhi persyaratan WHO yaitu di atas 50 persen. 

Selain itu, menurut tim uji klinis vaksin COVID-19 menyatakan, dari hasil penelitian vaksin COVID-19 Sinovac aman untuk digunakan. Hal tersebut disimpulkan berdasarkan kondisi relawan setelah dua tahap penyuntikan.  

“Saya katakan bahwa selama ini kalau keamanannya cukup baik,” kata Ketua Tim Peneliti Uji Klinis Vaksin COVID-19 Kusnandi seperti dikutip dari Youtube IKA Unpad, Selasa (5/1/2021). 

Menurut Kusnandi, keamanan vaksin disimpulkan setelah tak ditemukannya efek samping luar biasa dari vaksin Sinovac saat penelitian dilakukan. Vaksin Sinovac memiliki efek samping ringan hingga sedang. Efek samping yang timbul dapat berupa nyeri, iritasi, pembengkakan, sakit kepala, gangguan kulit, atau diare. 

Bahkan, Presiden Joko Widodo telah bersedia menjadi orang yang pertama disuntik vaksin Sinovac untuk membuktikan keamanan vaksin tersebut.

Sumber Utama: Website Halodoc yang diakses tanggal 6 Juni 2021 (https://www.halodoc.com/artikel/resmi-vaksin-sinovac-disetujui-who-untuk-penggunaan-darurat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *